MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Seperti diketahui, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan saat ini menjadi salah satu syarat dalam kepengurusan tanah. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muarabungo, juga menerapkan hal tersebut.
"Setiap pemohon pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah karena jual beli, harus dilengkapi dengan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Bungo, Heri kepada Jambi Independent, Selasa (15/3).
Kata dia, kebijakan ini tidak lain membuktikan bahwa negara ingin memastikan bahwa seluruh warganya mendapatkan jaminan kesehatan dan tidak kesulitan saat mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Salah satunya adalah melibatkan Badan Pertanahan Nasional,” timpalnya.
Baca Juga: Duh, Dukcapil Kerinci Masih Belum Bisa Terbitkan Dokumen Kependudukan
Baca Juga: Kendaraan dengan Knalpot Brong di Sekolah, Menjadi Sasaran Satlantas Polres Tanjab Timur
Heri menambahkan bahwa, tujuan dari pemberlakuan aturan tersebut, yaitu untuk mengoptimalkan keberlangsungan program agar seluruh masyarakat dapat terdaftar dalam Program JKN-KIS.
“Kami sebagai salah satu aparatur sipil negara akan berupaya sebaik mungkin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kantor BPN Kabupaten Bungo sangat menyambut baik dan langsung melakukan persiapan untuk memberlakukan ketentuan tersebut, salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak yang berhubungan semisal kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),” tambah Heri.
Ia menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan setempat juga siap menggalakkan sosialisasi kanal-kanal digital BPJS Kesehatan agar memudahkan akses pelayanan oleh masyarakat.
Baca Juga: Operasi Keselamatan 2022 Polres Tanjab Timur, Ada Ratusan Sanksi yang Diberikan Kepada Pengendara
Baca Juga: 212 Knalpot Brong Disita dan Dimusnakan Satlantas Polres Tanjab Timur
Bukti kepesertaan JKN-KIS akan divalidasi bersama pihak BPJS Kesehatan. (mai)