JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Berkas perkara Viktor (25), warga Sumatera Utara tersangka prostitusi online yang ditangkap oleh Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Namun, proses pelimpahan belum dilakukan, karena JPU masih berada di luar kota.
“Kalau berkas tersangka V ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 ya. Namun JPU nya masih di Jakarta, sehingga proses tahap II belum kami lakukan,” kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Arief Ardiansyah, Senin (14/3) lalu.
Arief menambahkan, pihaknya masih menunggu JPU kembali dari Jakarta untuk melimpahkan Viktor beserta barang buktinya.
“Kalau P21 nya sudah dari dua minggu yang lalu. Saat ini kita terus berkoordinasi, kalau sudah mau limpahkan nanti akan kami kabari lagi,”jelasnya.
BACA JUGA : Camelia Dikabarkan Mundur dari Jabatan Ketua DPC Batanghari
BACA JUGA : Hamili Pacarnya, Remaja Ini Diamankan Polresta Jambi
Diketahui sebelumnya, seorang pria bernama Viktor (25), warga Sumatera Utara, ditangkap oleh Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi. Viktor ini merupakan seorang mucikari, yang beraksi lewat dunia maya. Dia diamankan di salah satu hotel di Kota Jambi.
Pelaku disangkakan dengan pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (dra/enn)