JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - MDN (18) warga Kecamatan Kotabaru, diamankan Tim Opsnal PPA Satreskrim Polresta Jambi karena mencabuli pacarnya WN (18), hingga hamil tiga bulan. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polresta Jambi setelah diamankan pada Rabu (9/3) lalu.
Informasi di lapangan, antara korban dan pelaku sudah berpacaran selama empat tahun lebih. Awal kejadian ini sendiri, pada Minggu, 23 Januari 2022 pelaku membawa korban ke rumah pamannya, di daerah Lingkar Barat dan mereka melakukan hubungan suami istri.
"Benar, pelaku sudah kita amankan di Polresta Jambi," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito M Macan, Selasa (15/3) kemarin.
Dari pengakuan pelaku, dia telah empat kali melakukan hubungan badan dengan korban hingga hamil. Ayah korban yang tidak terima anaknya hamil, lantas melaporkan kasus ini ke Polresta Jambi.
Baca Juga: Kurang Ruang Belajar, Ini Sebab SMKN 4 Belum Ajukan Tambahan
Baca Juga: Sepanjang 2022, 4 Kasus Ditangani Puskesmas Simpang IV Sipin
Sementara itu, menurut pengakuan ayah korban berinisial D, anaknya sempat hamil sebelumnya, namun digugurkan. Dari keterangannya, korban hanya menjalani hubungan dengan pelaku.
"Sempat hamil kemudian di gugurkan, yang ini hamil lagi, saya sebagai Ayah, tidak terima dan buat laporan ke polisi," ucapnya.
Atas laporan ayah korban ini, kemudian pelaku diamankan di kediamannya di kawasan Kecamatan Kotabaru. Pelaku disangkakan pasal Persetubuhan terhadap anak di bawah umur, juga telah ditetapkan di dalam Pasal 81 UU RI 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (dra/enn)