4 Tahun Buron, Pembunuh di Hotel Sarina Dijerat Pasal Berlapis

Rabu 16-03-2022,10:44 WIB

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Setelah sempat buron selama kurang lebih empat tahun, Iin Ardiansyah, salah satu pelaku pembunuhan di Hotel Sarina, Kota Jambi pada tahun 2017 lalu, kini siap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi. Seharusnya, sidang pertama digelar, Selasa, 15 Maret 2022.

“Karena terdakwa belum bisa dihadirkan ke persidangan hari ini (kemarin, red), maka ditunda Selasa, 22 Maret 2022. Agendanya pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi, jika terdakwa tidak mengajukan eksespsi (keberatan),” jelas Yandri Roni, Humas Pengadilan Negeri Jambi.  

Dari ringkasan surat dakwaan penuntut umum Kejaksaan Negeri Jambi, terdakwa dijerat pasal berlapis Pasal 340 KUHP. Terdakwa dijerat juga dengan Pasal 338 jo Pasal 365 Ayat (3), jo Pasal 170 Ayat (2) Ke-3, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Penangkapan terdakwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat, yang mengabarkan bahwa pelaku tengah berada di salah satu lokasi yang ada di Kualajambi, Tanjab Timur.

BACA JUGA: Pembuang Bayi di Desa Simpang Limbur Ditangkap, Ternyata Pelaku Sepasang Kekasih

BACA JUGA: Terbaring Sakit, Nenek 45 Tahun di Merangin Ditusuk Hingga Tewas

Untuk diketahui, pada tahun 2017 lalu, terdakwa bersama dengan saksi Randy L Fany sekira pukul 11.00, tiba di Desa Niaso tepatnya di bawah jembatan Aurduri 2. Kemudian terdakwa bersama dengan saksi Randy L Fany berangkat ke Hotel Sarina, Kecamatan Pasar Jambi dengan menggunakan ojek.

Sejurus kemudian, terdakwa bersama dengan Randy L Fany tiba di Hotel Sarina, Kecamatan Pasar Kota Jambi, langsung naik ke lantai dua ke kamar nomor 04 tempat korban menginap.

Korban bersama-sama dengan terdakwa dan saksi Randy masuk ke dalam kamar dan mengobrol. Selanjutnya korban menyuruh terdakwa dan saksi Randy, untuk membuka baju sampai telanjang dan meminta berhubungan badan. Namun, korban marah karena terdakwa tidak bisa memuaskan korban. Sehingga terjadilah perkelahian di kamar tersebut.

BACA JUGA : Kebakaran Rumah Dinas Wakil Gubernur Hanguskan Dokumen Kerja

BACA JUGA : Masyarakat Harus Waspada Angin Kencang dan Petir, Ini Penjelasan Pihak BPBD Bungo

Terdakwa mencekik leher korban sampai korban tidak bergerak lagi. Kemudian saksi Randy dan terdakwa masing-masing menikamkan gunting ke perut korban sebanyak satu kali. Kedua pelaku melarikan diri. (ira/enn)

Tags :
Kategori :

Terkait