JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pelaku usaha yang mendirikan bangunan di atas drainase masih saja terjadi di Kota Jambi. Padahal, sudah jelas hal tersebut melanggar Perda.
Hal tersebut terjadi di Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura. Lurah Simpang IV Sipin, Sulaiman mengatakan, bahwa bangunan yang didirikan di atas draianse tersebut di RT 12.
Kata dia, ada bangunan yang baru dibangun oleh warganya. Namun, saat ini bangunan tersebut sudah dikomunikasikan untuk dibongkar.
“Ada bangunan di RT 12, tepatnya di deretan Grand Hotel. Bangunan semacam kios. Tapi sekarang sudah dibongkar,” ujar Sulaiman.
Baca Juga: Pengamanan Mantan Wapres Jusuf Kalla di Jambi Harus Tetap Jaga Prokes
Baca Juga: Bahas Ranperda Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat, Pansus DPRD Kota Jambi Harus Hati-Hati
Dirinya mengatakan, bahwa pembongkaran itu setelah pihaknya memanggil ketua RT dan pemilik. Ternyata, kata dia pemilik kooperatif untuk datang dan mau membongkar, artinya mau menaati aturan Pemkot Jambi.
“Harusnya kita mau datang bersama Satpol PP Kota Jambi. Namun karena sudah dibongkar, jadi tidak jadi,” ujarnya.
Baca Juga: Harga Sawit Rp4.000 per Kg, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Baca Juga: DPRD Kota Jambi: Jangan Cuma Sekolah yang Diawasi Prokesnya
Sulaiman menyebut pihaknya cukup mengapresiasi kesadaran warga yang menyadari kesalahannya. Karena mungkin, kata dia ada warga yang belum mengetahui terkait aturan tersebut.
“Untungnya sudah dikooridinasikan dengan baik, agar jangan smapai ada masalah di bawah,” tandasnya.(tav/zen)