Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Menurun

Senin 20-09-2021,10:28 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID. JAMBI – Pandemi Covid-19 rupanya turut mempengaruhi kondisi atau pendapatan transfer pemerintah pusat di Kota Jambi. Diakui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi, Khusni, pada tahun ini kondisi transfer menurun.

Kata dia, penurunan transfer ini terutama dari pemerintah pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan lainnya. Penurunan pendapatan transfer lanjutnya, memiliki dampak terhadap belanja Pemkot Jambi.

“Misal ada dana belanja pada satu OPD harus digeser untuk mendanai kebijakan penanganan Covid-19,” kata dia. Meski tidak menyebutkan secara rinci berapa penurunan yang terjadi, namun Khusni mengatakan, dari APBD Kota Jambi sebesar Rp 2,2 triliun, dana transfer terbilang besar.

Namun sejauh ini, selain berkurangnya dana transfer tersebut, realisasi anggaran yang masih rendah berada di Dinas PUPR Kota Jambi. Pasalnya, dari anggaran sekitar Rp 600 miliar, setengah di antaranya merupakan dana pinjama dari PT SMI.

“Yang sudah oke baru Rp 140 miliar. Sisanya kita sokong dari Program Pemulihan Ekonomi (PEN). Dengan kondisi itu tentu berpengaruh,” kata dia. Pihaknya pun masih menunggu hasil pengajuan melalui program PEN ini. Jika tembus pada tahun ini, tentu mempengaruhi kondisi realisasi anggaaran di Dinas yang dimaksud.

“Kalau tidak, tentu realisasinya juga berpengaru. Tapi ini artinya pinjaman. Untuk di PUPR sejauh ini sedang melaksanakan pencairan,” jelasnya.

Sebelumnya juga, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha menjelaskan, pada pendapatan transfer daerah pemerintah pusat menurun sebesar 3,33 persen pada R-APBD P tahun 2021, atau senilai Rp 35.344.194.726, dari sebelumnya Rp 1.060.921.226.

Dalam rencana perubahan APBD tahun anggaran 2021 ditargetkan PAD meningkat 8,21 persen atau naik sebesar Rp 34.437.000.000 dari Rp 419.564.834.233 menjadi Rp 454.001.834.233.

Adapun sumber peningkatan PAD ini, disampaikan Fasha berasal dari pajak daerah yang ditargetkan meningkat 9,97 persen atau naik Rp 27 miliar dari Rp 270.860.000.000 menjadi Rp 297.860.000.000. kemudian berasal dari retribusi daerah yang juga ditargetkan sebesar 15,53 persen atau naik Rp Rp 7.437.000.000 dari Rp 47.875.900.000 menjadi Rp 55.312.900.000.

“Sedangkan PAD yang bersumber dari hasil pengelolaan kekayaan dareah yang dipisahkan sebesar Rp 9.602.267.383 tidak mengalami perubaha. Serta lain-lain PAD yang sah senilai RP 91.226.666.850 juga tidak mengalami perubahan,” beber Fasha. (zen/rib)

Tags :
Kategori :

Terkait