JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang tersangka dugaan tindak pidana terorisme ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, pada Selasa 15 Maret 2022 sekira pukul 04.52.
Penangkapan tersebut di Perumahan Samawa Village, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka berinisial TO tersebut berprofesi sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS).
"Tersangka TO juga seorang PNS, ASN," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 15 Maret 2022, dikutip dari fin.co.id.
BACA JUGA : Mantan Wapres Jusuf Kalla Datang ke Jambi, Ini Tujuannya
Ia diketahui merupakan anggota jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI), namun Ramadhan belum mejelaskan lebih lanjut keterlibatan TO dalam jaringan teroris tersebut.
Ia mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Hingga saat ini, dia menyebutkan jumlah tersangka dan narapidana terorisme berlatar belakang PNS sebanyak 15 orang, termasuk tersangka TO.(*)
Artikel ini telah tayang di fin.co.id, dengan judul Waduh! Terduga Teroris yang Ditangkap di Tangerang Berprofesi PNS