JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, YOGYAKARTA - Mahalnya tarif parkir bus di salah satu kawasan di Kota Yogyakarta yang mencapai Rp350 ribu sontak viral di media sosial.
Curhatan itu diunggah oleh sebuah akun Facebook.
Akun itu bercerita, bahwa dia datang ke Kota Yogyakarta sebagai wisatawan lokal.
Kemudian memarkirkan kendaraannya dan membeli oleh-oleh hanya dalam waktu beberapa jam saja.
"Tidak bermaksud jelek. Cuma kami mau tanya apakah wajar parkir di wilayah sekitar Malioboro tepatnya di belakang hotel premium Zuri," tulis akun tersebut dikutip Kamis, 20 Januari 2022.
"Kalau nggak salah. Sebesar itu. Yaitu Rp350.000," sambungnya.
Akun tersebut bercerita hanya parkir mulai dari sekitar pukul 21.00 WIB hingga 22.30 WIB.
Selang dari situ, dia menerima kuitansi yang turut mencantumkan biaya cuci bus dan kebersihan.
"Dan kami tahu tidak ada kegiatan cuci Bis di situ. Kami numpang salat dan ke toilet. Itupun ada kotak di depannya. Kami pun bayar seperti toilet umum di Indonesia. Sebesar 2000," keluhnya.
Tanpa bermaksud menjelek-jelekkan citra pariwisata Kota Yogyakarta, akun tersebut berharap agar curhatannya ini mendapat tanggapan dan tindaklanjut dari pihak berwenang.
"Maksud saya supaya citra wisata di Malioboro nggak tercoreng oleh segelintir orang saja," tulisnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho sementara menyebut jika lokasi parkir yang dimaksud akun tersebut tak berizin alias ilegal.
Agus memastikan hanya ada tiga tempat parkir bus resmi di Kota Yogyakarta. Meliputi, Tempat Khusus Parkir(TKP) Abu Bakar Ali, Ngabean, dan Senopati.
"Kami belum pernah menerbitkan izin parkir tersebut (di lokasi viral)," kata Agus saat dihubungi, Rabu 19 Januari 2022.
Agus menegaskan, Dishub bisa saja langsung mencabut izin dan melakukan penutupan manakala kasus ini terjadi di lokasi parkir resmi.
Hal itu lantaran tak berizin, maka bukan domain jajarannya untuk melakukan penindakan.
"Domain Dishub kan jelas. Kalau mereka nggak punya izin yang mau kita cabut apanya?" katanya bertanya.
Lebih jauh, ia mengimbau kepada para pelaku wisata agar teliti memilih lokasi parkir.
Dishub juga selalu berpesan agar mencermati karcis parkir guna mengetahui resmi tidaknya usaha tersebut.
"Masyarakat yang memiliki aktivitas parkir, meski tanah pribadi silakan mengajukan izin," imbaunya.
"Memberi ruang investasi tapi bagaimana melakukan tata cara parkir yang sesuai ketentuan," pungkasnya.(fin)
Viral! Parkir Bus di Malioboro Rp350 Ribu, Dishub: Lokasi Parkir Ilegal
Kamis 20-01-2022,10:15 WIB
Kategori :