JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Hingga kini, Pemkot Jambi masih menunggu status penuruan level PPKM, dari level IV menjadi level III, untuk dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah. Perubahan status level ini sendiri, akan dievaluasi pemerintah 20 September mendatang.
Kadisdik Kota Jambi, Mulyadi mengatakan, jika nantinya status level tetap level IV, maka PTM rencana akan dilakukan secara terbatas. Khususnya bagi para pelajar yang sudah divaksin.
Namun bagaimana untuk pelajar yang belum divaksin dan di bawah usia 12 tahun. Mulyadi mengatakan, mereka tetap dilayani secara daring. Sedangkan jika nantinya status level turun menjadi level III, menurut Mulyadi, pelajar yang di bawah usia 12 tahun dan belum bisa divaksin, tetap akan mengikuti PTM di sekolah.
“Kalau level III mereka tetap PTM. Namun itu tadi, terbatas. Ada aturannya per kelas jumlah siswanya yang masuk berapa, dan lainnya,” jelasnya. Sejauh ini, kata Mulyadi sekolah-sekolah di Kota Jambi mengaku siap untuk melakukan PTM. Mereka hanya tinggal melengkapi apa yang kurang, berkenaan dengan prokes. “Semua sudah siap hasil tinjauan dan rakor kita beberapa waktu lalu. Kita harap, semua pihak ikut mendukung untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha menyebutkan, bukti vaksin menjadi syarat untuk masuk mall, restoran, hotel serta aktivitas pendidikan. Siswa yang dapat mengikuti PTM adalah siswa yang sudah divaksin. Namun bagaiama dengan siswa yang usianya berada di bawah 12 tahun?.
Syarif Fasha menegaskan, akan ada pembicaraan khusus tersebut bersama Disdik dan Dinkes Kota Jambi nantinya. “Selama ini masih diperbolehkan. Mungkin kelas 1, 2, dan 3 kita lihat seperti apa kedepan, Dinkes yang memutuskan,” kata Fasha.
Sebab menurut Fasha, sejauh ini berdasarkan Instruksi Kemendagri no 38 tahun 2021, bagi daerah PPKM level IV, tidak diperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun masuk ke pusat perbelanjaan dan mengikuti aktivitas PTM.
“Jadi kita mengikuti instruksi tersebut. Kalau sudah level II mungkin diperbolehkan. Ini tidak mutlak boleh selamanya,” tukas Fasha.
Sementara itu, Kadinskes Kota Jambi, Ida Yuliati juga mengatakan hal senada. Kata dia, mengenai vaksinasi anak di bawah usia 12 tahun belum ada petunjuk resmi dari Pemerintah pusat. “Belum ada petunjuknya,” singkatnya.
Perlu diketahui pula, Jubir Vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan hingga saat ini Indonesia belum memiliki vaksin Covid-19 yang tersedia untuk anak di bawah 12 tahun.
Ini karena BPOM dan Komite Ahli Penasihat Imunisasi (ITAGI) belum memberikan izin vaksin Covid-19 digunakan untuk usia di bawah 12 tahun, meskipun uji klinis vaksin buatan Sinovac menyertakan anak usia 3 hingga 17 tahun sebagai subjek penelitian. (zen/rib)