Jaksa KPK Limpahkan Berkas Apif Firmansyah ke Pengadilan

Senin 14-03-2022,13:03 WIB

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - KPK melimpahkan berkas perkara tersangka Apif Firmansyah ke Pengadilan Tipikor Jambi. Orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola itu, akan segera diadili di kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemprov Jambi tahun 2016-2021.

Tampak tim KPK membawa beberapa bundel berkas perkara yang cukup tebal saat tiba di pn Tipikor Jambi, sekitar pukul 11.40, Senin 14 Maret 2022.

Saat register di Pelayanan Terpadu Datu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jambi Kelas 1A, tim KPK dilayani seorang petugas Pengadilan, Mislan. Berkas yang dibungkus dengan kardus itu pun dibuka. Tidak kurang 50 cm tebal berkas itu.

Pada sampul berkas perkara itu, tertera nama Apif Firmansyah dan pasal yang dijeratkan. Apif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA : Kebakaran Rumah Dinas Wakil Gubernur Hanguskan Dokumen Kerja

BACA JUGA : Masyarakat Harus Waspada Angin Kencang dan Petir, Ini Penjelasan Pihak BPBD Bungo

"Tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Apif Firmansyah ke Pengadilan Tipikor pada PN Jambi. Kewenangan penahanan sudah sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan terdakwa sementara ini tetap akan di titipkan pada Rutan KPK gedung Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Apif Firmansyah diketahui sebagai orang kepercayaan Zumi Zola. Mantan Gubernur Jambi itu, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Zumi juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar.

BACA JUGA : Blangko Kosong, Ini yang Dilakukan Dukcapil Tebo Penuhi Kebutuhan Masyarakat

BACA JUGA : Ratusan Karyawan Chelsea Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ini Respon Pelatih The Blues

KPK menduga suap itu sebagian berasal dari pengusaha Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang. (ira/enn)

Tags :
Kategori :

Terkait