JAMBI, JAMBI - Tim Opsnal Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, mengungkap kasus Narkotika di Kabupaten Bungo. Kali ini, dua orang pengedar sabu-sabu, diamankan di wilayah Kelurahan Bungo Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Selasa 8 Maret 2022 lalu. Bahkan, salah satu pelaku adalah anak di bawah umur.
Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, dua Target Operasi (TO) yang diamankan yakni Adi Novrihadi (33) warga Kabupaten Bungo, dan RM (17) warga Provinsi Aceh.
Penangkapan keduanya, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi Narkotika. Tim BNNP Jambi kemudian melakukan penyelidikan sejak satu hari sebelum penangkapan. Setelah melakukan peyelidikan dan pemantauan, terduga pelaku mengarah kepada ke dua orang ini.
Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan total 32,64 gram sabu, yang telah dipisah menjadi beberapa jenis paket siap edar.
Baca Juga: Sempat Ditunda, Empat Pejabat KPU Tanjab Timur Hadapi Tuntutan
Baca Juga: Capaian Vaksin Booster di Kelurahan Simpang IV Sipin Masih Rendah
"Total kita amankan 38 paket sabu terdiri dari lims paket sedang Rp 1,5 juta, 11 paket Rp 100 ribu dan 22 paket Rp 50 ribu. Kalau kita lihat dari pecahan paket Narkotika ini, memang pasarnya cukup besar," katanya, Minggu 13 Maret 2022.
Sementara itu, untuk pelaku di bawah umur, Dewa memastikan proses hukum akan terus berlanjut.
"Lanjut, karena dia masuk dalam jaringan ini. Sehingga proses hukumnya kita teruskan," tandasnya.
Baca Juga: Gegara Ini, Satu RT di Kelurahan Thehok Batal Ikuti Kampung Bantar
Baca Juga: Bersiap Ikuti Lomba ‘Hatinya PKK’, Ini yang Dilakukan RT 08 Kelurahan Eka Jaya
Saat ini keduanya sudah diamankan di kantor BNNP Jambi, untuk pengembangan lebih lanjut," tandasnya. (dra/enn)