JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Sidang tuntutan empat terdakwa dana hibah KPU Tanjab Timur, kembali digelar. Sidang keempat terdakwa Nurkholis, Ketua KPU Tanjab Timur; Sumardi (Sekretaris KPU), dan Hasbullah (Bendahara), Mardiana, pejabat PPSDM KPU Tanjab Timur, kembali ditunda majelis hakim karena tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanjab Timur belum siap dibacakan.
Sidang pembacaan tuntut JPU, kembali agendakan, Senin 14 Maret 2022 ini.
“Kita akan bacakan tuntutan, Senin (14/3). Pekan lalu ditunda karena tuntutan belum siap dibacakan,” jelas M Ali Nurhidayatullah, JPU Kejari Tanjab Timur, baru-baru ini.
Selain perkara dugaan korupsi, hari ini, juga digelar sidang Advokat Tengku Ardiansyah. Berdasarkan jadwal sidang di SIPP Pengadilan Negeri Jambi, Tengku akan menghadapi putusan sela majelis hakim.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Rumah Dinas Wakil Gubernur Jambi Terbakar
Baca Jaga: Mau Padamkan Api di Rumdis Wakil Gubernur Jambi, 2 Unit Mobil Damkar Tabrakan
JPU menilai, Nurkholis bersama tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama berkas berbeda, pada bulan Maret tahun 2020 sampai dengan bulan Desember tahun 2020 melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum tidak menguji kebenaran dan persyaratan Surat Persetujuan Pembayaran (SPP) atau dokumen lain, yang dipersamakan dengan Surat Persetujuan Pembayaran (SPP) beserta dokumen pendukung untuk dibayarkan.
Pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri atau korporasi.
Baca Juga: Insiden Mobil Pemadam Kebakaran, Ini Penjelasan Kadis Damkar Kota Jambi
Baca Juga: Begini Posisi Wakil Gubernur Abdullah Sani Saat Kebakaran di Rumah Dinas
JPU juga membeberkan hasil pengeledahan kantor KPU. Saat itu, ditemukan kwitansi kosong belanja alat tulis yang sudah distempel oleh toko dan KPU. Selain kwitansi kosong, terdapat juga 54 stempel, serta uang tunai sebesar Rp 250 juta. Dalam laporan perjalanan tumpang tindih, seharusnya dilakukan secara terpisah. (ira/enn)