KPP Pratama Telanaipura Bakal Sanksi Wajib Pajak yang Lalai dan Tak Lapor SPT Tahunan

Senin 14-03-2022,09:36 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Telanaipura ditargetkan mencapai Rp1,3 triliun tahun 2022 ini. Jumlah itu mengalami penurunan jika dibanding tahun lalu yang mencapai Rp1,4 triliun.

"Bukan karena pandemi sih, tapi penurunan ini lebih disebabkan pada perilaku bisnis," kata Kepala KPP Pratama Jambi Telanaipura, Sri Mulyono.

Ia menambahkan ada tiga wajib pajak yang membayarkan pajaknya di KPP Pratama meliputi lembaga pemerintah, badan usaha dan pribadi.

"Wajib pajak orang pribadi sekitar 41 ribuan, tapi sampai waktu ini realisasi yang melaporkan SPT Tahunan baru sekitar 16 ribuan," jelasnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Rumah Dinas Wakil Gubernur Jambi Terbakar

Baca Jaga: Mau Padamkan Api di Rumdis Wakil Gubernur Jambi, 2 Unit Mobil Damkar Tabrakan

Untuk itu, Mulyono menyampaikan terima kasih kepada seluruh wajib pajak (WP) yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar, meskipun dihadapkan pada situasi pandemi COVID-19 hingga saat ini.

"Yang perlu diperhatikan adalah bagi wajib pajak yang lalai apalagi dengan sengaja tak melaporkan SPT Tahunan sampai batas waktu yang ditentukan, akan ada denda dan sanksi lainnya," tambahnya.

Sistem Self Assessment dalam peraturan perpajakan sangat digantungkan pada peran serta, kesadaran dan kepatuhan para Wajib Pajak dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya.

Sehingga peningkatan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dengan sendirinya akan mendorong penerimaan pajak yang lebih optimal di Tahun berikutnya. Atau dengan kata lain, peran serta masyarakat bersama Pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan negara di dalam pembangunan merupakan unsur yang penting.

Baca Juga: Insiden Mobil Pemadam Kebakaran, Ini Penjelasan Kadis Damkar Kota Jambi

Baca Juga: Begini Posisi Wakil Gubernur Abdullah Sani Saat Kebakaran di Rumah Dinas

Sementara itu, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha saat melaporkan SPT Tahunan di Kantor KPP Pratama Telanaipura mengajak kepada maayarakat, pelaku usaha dan juga para ASN Pemkot Jambi untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Sebab, membayar pajak merupakan salah satu bukti cinta tanah air.

"Kita ketahui bahwa 80 persen negeri kita ini dibiayai dari pajak," katanya. Menurutnya, pelaporan pajak dapat dilakukan di KPP tempat pejabat daerah tinggal atau melalui sistem online melalui aplikasi e-Filling.

"Sebagai warga negara yang baik, saya datang langsung dan melaporkan SPT tahunan. Karena kita ketahui 80 persen Republik Indonesia ini dibiayai dari pajak. Bayangkan kalau tidak ada pembayaran pajak, tentu kita sulit melakukan aktivitas. Pajak juga digunakan untuk membiayai pemulihan ekonomi pasca Covid-19," tegasnya. (zen)

Tags :
Kategori :

Terkait