Oleh: Musri Nauli
Di bidang hukum dalam praktek peradilan, salah satu tema yang menarik perhatian adalah mengenai waktu.
Di bidang hukum acara baik hukum acara pidana, hukum acara Perdata maupun tatausaha negara, pengajuan keberatan terhadap putusan hakim juga ditentukan untuk menyampaikan keberatannya.
Keberatan terhadap putusan hakim (vonis) baik banding maupun kasasi dibatasi waktu untuk mengajukan keberatannya. Apabila waktu yang ditentukan ternyata, para pihak tidak mengajukan keberatannya maka para pihak tidak menggunakan haknya.
Sehingga putusannya kemudian menjadi inkracht.
Sedangkan didalam hukum pidana, mengenai waktu juga Penting. Beberapa kejahatan juga mengenal lewat waktu (daluarsa) apabila proses hukum terhadapnya diterapkan. Sehingga tersangka dapat menyatakan sebagai daluarsa apabila waktu tertentu, proses hukum tidak diterapkannya.
Selain juga masa penahanan yang dibatasi waktu didalam KUHAP.
Begitu juga dalam hukum Tatausaha negara. Putusan yang kemudian sudah melewati waktu tertentu, maka putusan pejabat TUN Sudah berlaku.
Pengadilan Tata usaha Negara juga menilai, apakah para pihak yang keberatan kemudian mengajukan permohonan di PTUN tidak melewati waktu tertentu.
Begitu pentingnya waktu dalam praktek peradilan, para pihak dapat menggunakan waktu dengan baik apabila kemudian berkeberatan terhadap proses hukum yang menimpanya. (*)
Advokat Jambi