JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Awal Oktober mendatang, Pemkot Jambi memberlakukan syarat bukti vaksin untuk masuk ke sejumlah tempat seperti mall, restoran, hotel dan lainnya. Salah satunya, menggunakan sarana aplikasi PeduliLindungi.
Ketika disinggung seberapa urgensinya penerapan ini di Kota Jambi, Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar menyebutkan, ini dilaksanakan juga dengan acuan Inmendagri No 40 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level IV Covid-19.
“Kota Jambi juga termasuk kota yang menerapkan pembatasan PPKM level IV. Tujuannya untuk mempermudahkan skrining pengunjung atau pegawai pusat perbelanjaan atau mall, terkait penggunaan aplikasi tersebut,” kata dia.
Mengenai penerapan di pasar tradisional, Abu Bakar mengaku, sejauh ini belum ada aturan yang mengaturnya. “Untuk pasar tradisional dan lainnya, ini akan dilihat ke depannya seperti apa,” sebutnya.
Lebih lanjut, mengenai analisa perkembangan kasus Covid-19 Kota Jambi pasca pengetatan dan penyekatan PPKM level IV beberapa waktu lalu, Abu Bakar menjelaskan, kasus Covid-19 perlahan telah menurun.
“Penurunan cukup signifikan. Kasus Covid-19 turun ke angka 49 persen. Ini kabar baik bagi kita semua, dan indikasi upaya yang dilakukan Pemkot Jambi beberapa waktu lalu berdampak positif,” jelasnya.
Di mana hingga 15 September kemarin, pasien Covid-19 yang masih diproses berjumlah 387 orang. Kemudian pasien sembuh berjumlah 881 pasien, meninggal 331 orang, sehingga total ada 9.537 kasus yang tercatat.
Sementara itu, Kabid pengendalian dan pemberantasan penyakit (P2P) Dinkes Kota Jambi, dr Rini menyebutkan, pihaknya tetap melakukan tracing terhadap riwayat kontak erat pasien Covid-19. Meski demikian, saat ini memang sesuai aturan yang ada, terpaparnya pasien bisa hanya dibuktikan dengan tes antigen.
“Kalau positif semua maka masuk ke data. Tapi jika riwayat kontak eratnya hasilnya negatif, akan kita masukkan ke data aplikasi Silacak. Konfrimasi positif tidak hanya PCR tapi juga antigen bisa menyatakannya,” jelasnya. (zen/rib)