JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI - Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Provinsi Jambi, mengamankan truk yang diduga mengangkut rokok ilegal. Truk ini ditangkap di Jalan Lingkar Barat 3, Kenali Besar, Kota Baru, Kota Jambi pada Selasa, (18/1) siang.
Penangkapan ini berawal dari informasi hasil analisa tim Tim Bea Cukai. Truk ini diketahui membawa rokok ke Jambi.
Baca Juga: Eks Kepala SMAN 8 Terbukti Melanggar
"Dapat informasi ini, tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Jambi segera bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan truk Isuzu Euro 2 warna putih yang membawa 80 karton BKC HT ilegal berupa rokok dilekati dengan pita cukai. Untuk mengelabui saat diperiksa berdalih paket kiriman," ungkap Enny Efriani Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi saat dikonfirmasi Jambi Independent.
Enny menambahkan dalam tindakan ini, Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan 1.280.000 batang rokok ilegal yang dilekati pita cukai bekas. "Jika di taksir, total potensi kerugian Negara sebesar Rp. 768.000.000 rupiah ," rincinya.
Baca Juga: Memprihantinkan! Siswa Belajar di Sekolah yang Nyaris Ambruk
Selain mengamankan barang bukti rokok ilegal dua orang sopir juga turut di amankan berinisial YN dan MY warga Provinsi Lampung.
Kini barang bukti rokok, mobil yang di jadikan sarana pengangkut rokok, beserta dua orang sopir kini telah di bawa ke kantor Bea Cukai Jambi untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. (dra)