JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Opsnal Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi kembali melakukan pengungkapan kasus Narkotika di Kabupaten Bungo. Kali ini, 2 orang pengedar sabu-sabu diamankan di wilayah Kelurahan Bungo Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo pada Selasa, 8 Maret 2022. Bahkan, salah satu pelaku adalah anak di bawah umur.
Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha Mengatakan bahwa 2 Target Operasi (TO) yang diamankan yakni Adi Novrihadi (33) dan RM (17).
"Benar, di lokasi tersebut menurut informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika, setelah kita selidiki 2 TO berhasil diamankan dan perannya sebagai pengedar, satu pelaku inisial RM merupakan anak di bawah umur dari Aceh," kata Kombes Dewa, Minggu 13 Maret 2022.
Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan total 32,64 gram yang telah dipisah menjadi beberapa jenis paket siap edar.
BACA JUGA: 3.400 Kasus Covid-19 per Hari di China, Terburuk Dalam 2 Tahun
"Saat ini keduanya sudah diamankan di kantor BNNP Jambi untuk pengembangan lebih lanjut," tandasnya. (dra)