JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Ranperda tentang penambahan penyertaan modal Pemprov Jambi pada Bank Jambi, memang belum disahkan DPRD Provinsi Jambi. Padahal, ranperda tersebut telah dibahas dan dibentuk pansus.
Sekretaris pansus ranperda tentang penambahan penyertaan modal Bank Jambi DPRD Provinsi Jambi, Fauzi Ansori mengatakan, perda ini merupakan inisiasi dari Pemprov Jambi, dalam hal ini Bank Jambi. Di sini ada kewajiban pemerintah untuk memenuhi penyertaan modal tersebut.
Setelah penundaan tersebut, sampai saat ini tak kunjung dibahas lagi di DPRD Provinsi Jambi. Namun, Pemprov Jambi telah menambahkan modal ke Bank Jambi melalui penyampaian KUA PPAS 2021 pada Senin (13/9) kemarin. Sementara Perda belum ditetapkan.
Kata dia, jika penyertaan modal tersebut akan dilanjutkan, maka sebelum penetapan KUA PPAS 2021 harus dibahas untuk penetapan. “Itu wajib didukung, tapi sesuai aturan. Karena ini bagian kerja dewan untuk mendukung kinerja pemerintah, sekarang ini tergantung dari pemerintah, apakah itu mau ditetapkan atau tidak,” tambahnya.
Kata Fauzi, jika Pemprov Jambi mau melanjutkan itu, harus mengusulkan kembali untuk penetapan ranperda Pernyataan Modal Bank Jambi. “Kita juga masih menunggu dari pemerintah, kalau dia mau memoloskan penyertaan modal Rp 40 miliar itu, segera usulkan. Setuju atau tidak, itu mekanisme saat sidang nanti,” jelasnya.
Sebelumnya, dia menyebutkan pemerintah mengusulkan ke DPRD Provinsi Jambi terkait Perda penambahan pernyataan modal tersebut. Namun, setelah dibahas dan dibentuk pansus. Proses pansus sudah mulai bekerja, kemudian pada saat mau disahkan, kala itu Gubernur Jambi masih dijabat oleh PJ Hari Nur Cahya Murni, meminta untuk tidak ditetapkan terlebih dahulu.
“Sementara hasil evaluasi sudah diterbitkan oleh Kemendagri, dan tak ada masalah. Tapi ibu Pj memandang lain pada ranperda ini, maka dia meminta untuk menunda,” ungkapnya.
Setelah gubernur terpilih, Fraksi Demokrat mengingatkan kembali ke gubernur, pada ranperda yang mau di sahkan tersebut yang kala itu sempat tertunda. “Kok ranperda telah dibahas, tapi tidak ditetapkan, ini jadi pertanyaan kami sebagai pansus,” tuturnya.
Saat itu, Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan dalam paripurna penyampaian KUA PPAS 2021 akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 40 miliar untuk penyertaan Bank Jambi, yang semila hanya Rp 18 miliar, bertambah Rp 22 miliar.
“Atas itu saya mengingatkan pemerintah melalui pimpinan, sebaiknya ketika penyertaan modal dianggarkan, harus didahului penetapan ranperda penyertaan modal itu,” sebutnya.
Sementara itu, Gubernur Jambi, Al Haris menyatakan tetap meneruskan penyertaan modal Bank Jambi dalam APBD Perubahan 2021. Ia mengatakan, jika Bank Jambi tidak didukung, maka bank ini akan berubah menjadi BPR.
“Bank Jambi itu merupakan bank milik pemerintah daerah. Memang ada kecenderungan, jika Bank Jambi tidak didukung modal oleh dari kabupaten kota dan pemprov, maka Bank Jambi ini akan berubah jadi BPR,” kata dia.
Dirinya dan Hari Nur Cahya Murni, sebelumnya telah membahas tentang Perda Penyertaan Modal pada Bank Jambi ini. Al Haris menyebut, tentu dalam APBD perubahan ini harus dimasukan. “Pemerintah tetap memasukan itu, persoalan nanti akan tetap dibahas di DPRD dan perdanya diteruskan atau tidak, itu tentu tinggal komunikasi antara DPRD dan tim badan anggaran kita,” ungkapnya. (slt/rib)