JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kota Jambi, Jambi - Upaya penyelundupan lebih dari satu juta batang rokok ilegal berhasil digagalkan Tim Bea Cukai Provinsi Jambi di Jalan Lingkar Barat 3, Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi pada Selasa, (18/1) siang.
BACA JUGA : Sakit Hati Disuruh Kerja, Suami Tusuk-Tusuk Istrinya Hingga Tewas
"Berdasarkan informasi Intelijen, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jambi segera bergerak cepat melakukan pengejaran dan penyisiran hingga berhasil mengamankan truk Isuzu Euro 2 warna putih yang membawa 80 koli/karton BKC HT ilegal berupa rokok dilekati pita cukai salah personalisasi, diduga bekas dengan modus diberitahukan sebagai paket kiriman," ungkap Enny Efriani,
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi saat dikonfirmasi.
Enny menambahkan, dalam tindakan ini, Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan 1.280.000 batang rokok ilegal yang dilekati pita cukai salah personalisasi / diduga bekas.
"Jika di taksir, total potensi kerugian Negara sebesar Rp768.000.000," ujarnya.
Tim juga mengamankan 2 orang sebagai sopir pengangkut berinisial YN dan MY warga Provinsi lampung.
Kini barang bukti rokok, mobil yang dijadikan sarana pengangkut rokok, beserta dua orang sopir telah dibawa ke kantor Bea Cukai Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (dra)