Peluncuran Label Halal Nasional, Ustaz Felix Siauw: Sarat Kepentingan

Minggu 13-03-2022,12:10 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Label Halal Indonesia yang baru saja diluncurkan Kementerian Agama, mendapat respon dari Ustaz Felix Siauw. Kata dia, dari segi desain, pendakwah berdarah Tionghoa-Indonesia itu mengatakan label halal itu lebih kental nilai politisnya, ketimbang fungsinya.

"Dari segi pentingnya, enggak penting ganti logo, tapi sarat kepentingan," kata Felix Siauw melalui akun pribadinya di Instagram, seperti dikutip jpnn.com, Minggu 13 Maret 2022.

Tak hanya itu, dia juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut justru malah mempersulit masyarakat. Dia menambahkan, yang tidak bisa menangani perkara besar akan disibukkan dengan perkara kecil.

"Enggak mampu menyelesaikan hal penting, rewel dalam hal enggak penting," kritiknya. Dia kemudian menyarankan, seharusnya Kemenag dan jajarannya mengeluarkan kebijakan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat. Bukan malah sebaliknya.

Baca Juga: Nih, Logo Halal yang Baru, Simak Filosofinya

Baca Juga: Kuliah Umum, Menko Airlangga Berharap UNHAS Jadi Center of Excellence di Wilayah Timur

"Masih menunggu kebijakan positif bagi umat, yang kayaknya seperti menunggu godot," kata Ustaz Felix Siauw. Diberitakan sebelumnya, Kemenag melalui BPJPH menetapkan label halal Indonesia yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, dan ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham. Aturan ini berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, mengatakan aturan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham di Jakarta, Sabtu 12 Maret 2022, dalam rilis resmi Kementerian Agama.

BACA JUGA : Lesti Kejora Hingga Rizky Febian Siap-siap, Bareskrim Minta Penerima Dana dari Doni Salmanan Melapor

BACA JUGA : Sebut Hasil Kerja Densus Dipaksakan, PA 212: Bubarkan Saja

Label Halal Indonesia ini pun memiliki filosofi sendiri. Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham.

Kemudian, bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf ?a, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal.

Tags :
Kategori :

Terkait