Kepada polisi, Kanipah juga mengaku mengalami gangguan kesehatan di bagian kepala.
“Intinya, dia mengalami gangguan kepalanya, pusing, tidak bisa konsentrasi. Itu juga yang mengakibatkan dia tidak bekerja,” katanya.
Hasil autopsi ditemukan 14 luka tusukan di tubuh Indah Safitri.
Atas perbuatannya, Kanipah akan dijerat pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Termasuk KDRT dimasukkan dalam pasal tambahan,” ujarnya.(fin.co.id)