JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat ini masih menjalani proses hukuman di penjara.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, Habib Rizieq memberi arahan kepada seluruh pendukungnya dan umat Islam untuk maksimal dalam aksi kemanusiaan.
”Terlebih kepada setiap umat yang membutuhkan,” tegas Aziz.
Habib Rizieq yang merupakan lelaki kelahiran Petamburan, Tanah Abang 65 tahun lalu itu menyuarakan Indonesia bebas dari penista agama.
BACA JUGA : Tak Mau Tinggal Diam, Bulgaria Siap Jadi Tuan Rumah Perundingan Rusia-Ukraina
BACA JUGA : Wow! Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Pranata Humas 2 Kali Lipat, Segini Rinciannya
“Terakhir pesan beliau, tangkap dan proses hukum para penista agama,” ujar Aziz.
Sementara, saat ini Aziz menyebut kondisi terkini kliennya itu masih sehat.
“Alhamdulillah baik dan sehat,” kata Aziz kepada wartawan, Jumat 11 Maret 2022 malam.
Habib Rizieq divonis selama empat tahun penjara oleh PN Jakarta Timur atas kasus penyampaian kabar bohong terkait hasil swab test. (*)
Artikel ini telah tayang di jpnn.com, dengan judul Habib Rizieq Keluarkan Perintah Terbaru dari Balik Penjara, Semua Harus Patuh