Menggiurkan, Segini Pendapatan Febriansyah Usai Palsukan KTP di Dukcapil

Selasa 18-01-2022,10:13 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Jaksa Kejati Jambi, Zuhdi mendakwa Febriansyah telah melakukan pemalsuan atau penggandaan KTP El pada Disdukcapil Kota Jambi, beberapa waktu lalu.

Terdakwa Febriansyah tak sendiri. Sejumlah pegawai lainnya juga terlibat dalam kasus ini. Namun siapa sangka, dari “proyek” itu, terdakwa Febriansyah mendapatkan uang sebesar Rp 50 rupiah untuk setiap KTP-el.

Aksi curang komplotan pengganda KTP El Kota Jambi, ternyata tidak hanya sekali. Pada rentang waktu April 2021 hingga Mei 2021, mereka berhasil meraup keuntungan.

Baca Juga: Ini Kata Jaksa, Perihal Pemalsuan KTP di Dukcapil Kota Jambi

“Selain pencetakan baru, terdakwa Febriansyah melayani menerima upah sebesar Rp 500 ribu per KTP untuk memperbaharui,” kata dia.

Dalam aksinya, terdakwa tidak sendiri, tapi bersama-sama saksi Putra Pratama, Eka Vidya Nugraha, Abdi Saputra, Aprianto, dan Eko Permana, serta  Jumiati, (berkas perkara diajukan terpisah).

Baca Juga: Jaksa Ungkap Ada Pihak Lain, Kasus Pemalsuan KTP di Dukcapil Kota Jambi

Kasus ini terjadi dalam 6 waktu berbeda, yakni pada tanggal 6 April 2021, 8 April 2021, 18 April 2021, 22 April 2021, 29 April 2021 dan terakhir 07 Mei 2021. Tersangka mencetak KTP diluar perintah atasannya, atau diduga melakukan illegal acces.

Terkait kasus ini, diduga terjadi pelanggaran terhadap Pasal 1, 2 dan 3 UU ITE tentang Tindak Pidana Ilegal Akses dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, dan denda sekitar Rp500 juta sampai Rp700 juta.  (ira/zen)

Tags :
Kategori :

Terkait