Jaksa Ungkap Ada Pihak Lain, Kasus Pemalsuan KTP di Dukcapil Kota Jambi

Selasa 18-01-2022,10:04 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI – Febriansyah, tersangka pemalsuan KTP Elektronik pada Dukcapil Kota Jambi, akhirnya didakwa Jaksa Kejati Jambi, di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (17/1) kemarin.

Dalam dakwaan Jaksa, terungkap ada sejumlah nama yang terlibat. Mereka yakni, Putra Pratama, Eka Vidya, Nugraha, Abdi Saputra, Aprianto dan Eko Permana serta Jumiati.

Baca Juga: Warga Kota Jambi Gerah, Judi Kian Marak

“Mereka ada pada berkas perkara yang diajukan terpisah,” kata Jaksa Zuhdi.

Febriansyah (21), sendiri merupakan Pegawai Tak Tetap (PTT) pada Disdukcapil Kota Jambi. Ia akhirnya ditahan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kamis (9/12) lalu.

Baca Juga: Bayi dengan Ari-ari Menempel Tergeletak di Tas Plastik, Warga Geger

Kasus ini terjadi dalam 6 waktu berbeda, yakni pada tanggal 6 April 2021, 8 April 2021, 18 April 2021, 22 April 2021, 29 April 2021 dan terakhir 07 Mei 2021. Tersangka mencetak KTP diluar perintah atasannya, atau diduga melakukan illegal acces.

Terkait kasus ini, diduga terjadi pelanggaran terhadap Pasal 1, 2 dan 3 UU ITE tentang Tindak Pidana Ilegal Akses dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, dan denda sekitar Rp500 juta sampai Rp700 juta.  (ira/zen)

Tags :
Kategori :

Terkait