“Mengetahui mobilnya dihentikan petugas, tersangka melakukan perlawanan sangat agresif dengan menabrakkan mobil ke arah petugas,” ujar Ramadhan.
BACA JUGA: Berkas NM, Tersangka Pencabulan di Ponpes di Ponpes di Mestong Dikirim ke Kejari
BACA JUGA: Menteri Agama Yaqut Rencanakan Rumah Ibadah Multi Agama
Petugas lalu mencoba naik ke bak belakang mobil "double cabin" milik tersangka dengan maksud untuk kembali mencoba memberikan peringatan agar menghentikan laju mobilnya.
Namun, tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju kencang serta membawa mobil dengan zig-zag yang tujuannya untuk menjatuhkan petugas.
“Kemudian tersangka juga menabrak kendaraan roda empat dan roda dua milik masyarakat yang sedang melintas,” ujarnya.
Dalam kondisi tersebut, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kepada tersangka Sunardi.
BACA JUGA: Wah, Rusia Sebut Amerika Serikat Ada di Balik Pengembangan Senjata Biologis di Ukraina
BACA JUGA: Deretan Brand Terkenal Tutup Toko di Rusia
Tindakan tersebut, kata Ramadhan, sesuai prosedur diatur dalam KUHP, KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yaitu melakukan tindakan tegas terukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan karena tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri.
Ramadhan mengatakan tindakan petugas sudah sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri.
“Akibat kejadian ada 2 anggota terluka, akibat tersenggol dan terjatuh, dua anggota dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara,” ujar Ramadhan. (*)
Artikel ini telah terbit di fin.co.id, dengan judul Peran dr Sunardi di Jamaah Islamiah, Kronologis Penangkapan, Hingga Akhirnya Tewas Didor Densus 88