JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kota Jambi, Jambi - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi S.Pd.I, MH menghadiri sekaligus menjadi saksi Deklarasi dan penandatanganan Janji Kinerja Imigrasi Kelas 1 TPI Jambi di Lapangan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jambi pada Senin, 17 Januari 2022.
Acara tersebut dilaksanakan bersamaan dengan apel pagi yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM, Mhd. Jahari Sitepu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jambi, Bisri beserta jajarannya.
Dalam sambutannya, Saiful Roswandi berharap agar Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jambi menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan birokrasi yang bersih melayani dan bebas dari korupsi.
“Ombudsman akan terus pantau. Agenda ini jangan hanya seremonial, namun buktikan dengan komitmen untuk wujudkan Imigrasi Kelas 1 TPI Jambi ini bersih melayani dan bebas korupsi”, kata Saiful dalam sambutannya.
Lalu, Saiful menekankan dalam upaya mewujudkan birokrasi yang bersih melayani dan bebas dari korupsi, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jambi harus menyajikan infomasi pelayanan yang jelas dan transparan.
“Salah satu kunci untuk dapatkan predikat tersebut, harus clean and clear dalam menyampaikan informasi ke masyarakat baik informasi mengenai biaya, waktu, syarat dan sebagainya. Jangan sampai masyarakat dikelabui dalam hal itu”, ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut Saiful Roswandi didampingi oleh Kakanwil dan Kepala Kantor Imigrasi melakukan pantauan fasilitas pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jambi.(zen)