JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Aksi pungli oleh sejumlah oknum di beberapa kantor pemerintahan, saat ini masih menjadi perhatian. Berbagai alasan, dilontarkan oleh seperti jasa ketik dan upah lelah.
Mau tak mau, masyarakat yang sejatinya merasa awam akan hal ini, terpaksa memberikannya dengan jumlah nominal tertentu. Dalih-dalih, warga takut, jika urusan mereka dipersulit. Ya pelicin namanya.
Namun rasanya ini seperti menjadi kebiasaan. Belakangan ini, seorang warga berinisial RO (24), warga Kelurahan Lingkar Selatan, mengaku dimintai uang oleh oknum pegawai di Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan paal Merah.
Ini dialaminya saat mengurus Surat Pengantar Nikah (N1), belum lama ini. Memang, disebutkan RO, pegawai itu tidak menyebut jumlah nominal. Namun, pegawai itu meminta uang jasa pengetikan. “Alhasil saya berikan Rp 50 ribu, dengan oknum pegawai perempuan di sana,” jelasnya.
Hal serupa juga pernah dialami sumber Jambi Independent lainnya. Di mana saat ingin meminta surat keterangan nikah di salah satu kantor pelayanan di Kecamatan Jambi Selatan. Seorang oknum pegawai memang tidak menyebutkan secara gamblang nominalnya.
Namun dia menyinggung mengenai kerja yang dilakukan pihaknya. Hanya saja, oknum ini tidak mau menerima langsung uang pemberian. Melainkan uang atau imbalan tersebut diletakkan di atas meja, dan kemudian ditutup kertas.
“Seikhlasnya saja, sudah diketikkan. Ikhlas ya ini,” sebut oknum tersebut sembari menggeser uang yang ada di bawah kertas tadi. Tentu saja, hal ini menjadi catatan serius bagi atasan si oknum tersebut. Namun tidak diketahui, kemana larinya uang imbalan ini. Apakah masuk kantong sendiri, atau bahkan dibagi-bagi.
Sontak menyikapi hal ini, Wakil Wali Kota Jambi, Maulana menyebutkan, Pemkot Jambi tidak mentolerir pungli dalam bentuk apapun. Bahkan dengan tegas ia mengatakan, akan memberikan reward kepada pelapor jika dilengkapi dengan bukti yang kuat.
“Tidak kita tolerir. Kami akan beri Rp 1 juta untuk pelapor jika dilengkapi dengan bukti,” tegasnya, baru-baru ini. Maulana pun menambahkan, ia saat ini belum bisa melakukan sidak di kantor-kantor pelayanan lingkungan Pemkot Jambi, seiring keluahan masyarakt. “Sekarang belum bisa karena PPKM level IV. Doakan ini berakhir dan kita segara lakukan sidak,” tukasnya.
Namun kembali lagi, seorang pelapor tentu tak mengira, bahwa dirinya menjadi korban pungli. Sehingga tidak memungkinkan ia bisa mengambil bukti, baik dalam bentuk foto maupun video. Terlebih warga takut akan dipersulit.
Sebelumnya, Lurah Lingkar Selatan, Ponimin dengan tegas tidak pernah menginstruksikan atau mengharuskan pegawainya untuk memintai imbalan dalam bentuk apapun. “Ini oknum. Semua pelayanan gratis. Saya tidak pernah mengajarkan seperti itu. Nanti saya koordinasikan dengan pegawai saya. Kalau memang benar pungli tetap saya tindak tegas. Sayab tegur secara tertulis dan saya sampaikan ke atasan (Camat,red), jika terulang lagi akan di SP 3,” sebut pria yang belum lama menjabat sebagai Lurah Lingkar Selatan ini.
Senada juga dikatakan Camat Paal Merah, Amran. Sejauh ini, mengenai masalah pungli dan laporan masyarakat terkait hal tersebut belum mendapatkan informasi. “Tapi akan kami cek kebenarannya. Seandainya itu ada, akan kami panggil si oknum dan menegurnya agar tidak terjadi lagi. Kalau pun ada, itu di luar sepengetahuan kami,” singkatnya. (zen/rib)