Oprit Jembatan Kian Berbahaya Tender Berulang Kali Diulang

Senin 13-09-2021,09:44 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KUALATUNGKAL - Oprit jembatan Kolonel Sugeng, Desa Bramitam Raya, Kecamatan Bramitam, Kabupaten Tanjungjabung Barat, kian memperihatinkan. Bahkan kini kondisi jembatan membahayakan pengguna jalan. Oprit jembatan yang dibangun dari APBD Provinsi ditahun 2019, kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan.

Patahnya oprit jembatan ini mengakibatkan penurunan dikedua sisi dan terdapat bahu jalan yang sudah mulai amblas, terutama dibagian jembatan yang menuju arah kota Kualatungkal. Tahun ini, pemeliharaan dan perbaikan oprit atau landasan Jembatan Kolonel Sugeng telah selesai dianggarkan yang bersumber dari APBD 2021, Namun, hingga kini pihak rekanan belum melakukan kegiatan dilapangan.

Berdasarkan pengumuman di fortal LPSE, CV Zhafran Rizki telah ditetapkan sebagai pemenang dengan anggaran sebesar Rp 1,1 miliar lebih dari pagu dan HPS senilai 1,2 miliar. Namun sayangnya, hingga kini belum ada tanda-tanda kegiatan perngerjaan dilapangan.

Artinya, sudah 36 hari pasca kontrak ditandatangani tetap belum ada juga aktifitas rekanan dari CV. Zafran Rizki yang bekerja dilapangan.

"Banyak laporan yang masuk dari masyarakat, terkait kondisi Oprit Jembatan tersebut bahwa kondisinya semakin hari semakin membahayakan, dan kami sudah menyurati dinas PU agar memerintahkan rekanan untuk segera kerja dengan tebusan ke Gubernur Jambi dan Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi," ucap Mukhtar.

Ivan, Humas PUPR Provinsi Jambi, menjelaskan, pengerjaan tersebut belum dilakukan sebab terjadinya terder ulang. Saat ditanyakan alasan tender ulang itu, Ivan mengatakan bahwa hal itu wewenang UKPBJ. "Kemarin tender ulang, terkait tender ulang tersebut, kewenangan UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa)," ujarnya.

Senada dengan Ivan, pihak UKPBJ Provinsi Jambi juga mengatakan bahwa tender pemeliharaan oprit jembatan Kolonel Sugeng ini ternyata memang dilakukan tender ulang. Namun, tender ulang ini adalah yang ketiga kalinya.

Pokmil UKPBJ Provinsi Jambi, Apri Yulianti menerangkan pada tender pertama setelah ditetapkan pemenang. Tapi adanya sanggahan yang ditujukan kepada Pokmil -8 bahwa CV. Kawat Mas yang telah ditetapkan sebagai pemenang sudah melebihi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dan setelah diklarifikasi ke LPSE/Dinas terkait benar CV Kawat Mas sudah melebihi dari lima paket.

"Setelah kami klarifikasi LPSE dinas terkait ternyata CV. Kawat Mas ini melebihi lima sisa kontrak paket. Kita punya standar SKP itu tidak boleh lebih dari lima. Jadi kami tender ulang," terang Apri Yulianti

Selanjutnya, UKPBJ kembali melakukan tender ulang atau tender kedua dan dimenangkan oleh CV Zafran Rizki. Namun, Pokmil-8 juga mendapatkan sanggahan dengan alasan yang sama yakni SKP CV tersebut sudah lima, Tapi, pada tender ini, Pokmil juga melakukan klarifikasi atas keputusannya yang memenangkan CV tersebut kepada LPSE Dinas terkait.

Menurutnya, CV Zafran Rizki ini masih memiliki satu tender yang belum berkontrak dengan pihak OPD. Bahkan, Pokmil sudah menyampaikan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) tender dimaksud kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Jadi posisi CV Zafran Rizki ini empat berkontrak, dan satu ini belum proses kontrak. Makanya kami masih boleh menetapkan sebagai pemenang karena memang CV Zafran Rizki ini masih memiliki peluang satu lagi untuk berkontrak," jelas Apri.

Gagal kontrak ini, menurut UKPBJ dikarenakan PPK lamban dalam kelanjutan untuk Penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa sehingga CV. Zafran Rizki sudah berkontrak pada Dinas/Instansi terkait. "Setelah pokmil menyampaikan berita acara kepada PPK, namun PPK lambat dalam melakukan tindak lanjut yaitu menerbitkan surat penunjukan penyediaan barang dan jasa kepada CV Zafran Rizki, sehingga CV Zafran berkontrak kepada dinas terkait," paparnya.

Terkait pengerjaan pemeliharaan Oprit Jembatan Kolonel Sugeng, Apri mengatakan hal itu kewenangan PUPR. "Untuk masalah realisasi anggaran tersebut kembali lagi ke pihak OPD," pungkasnya. (rul)

Tags :
Kategori :

Terkait