JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, kembali menunda sidang tuntutan terdakwa dugaan korupsi dana hibah KPU Tanjab Timur. Alasan penundaan, karena tim penuntut umum belum siap membacakan tuntutan pada sidang, Kamis 10 Maret 2022.
“Sidang ditunda karena kita masih menyiapkan surat tuntutan keempat terdakwa. Kita minta penundaan sampai hari Senin (14/3), pekan depan,” jelas JPU Ali Nurhidayatullah, ketika ditemui di PN Tipikor Jambi usai sidang.
Sejatinya, keempat terdakwa yang akan menghadapi tuntutan, Nurkholis, Ketua KPU Tanjab Timur; Sumardi (Sekretaris KPU), dan Hasbullah (Bendahara), Mardiana pejabat PPSDM KPU Tanjab Timur.
Dalam dakwaan, JPU menilai Nurkholis bersama tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama berkas berbeda, pada bulan Maret tahun 2020 sampai dengan bulan Desember tahun 2020 melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum tidak menguji kebenaran dan persyaratan Surat Persetujuan Pembayaran (SPP) atau dokumen lain, yang dipersamakan dengan Surat Persetujuan Pembayaran (SPP) beserta dokumen pendukung untuk dibayarkan.
Baca Juga: Adies Kadir Lantik Pengurus DPD Ormas MKGR Provinsi Jambi
Baca Juga: Bangkit Berdaya di Kelurahan Tanjung Pinang Belum Berjalan, Lurah Sebut Tunggu Kepastian
"Pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri atau korporasi," katanya.
JPU juga membeberkan hasil pengeledahan kantor KPU. Saat itu, ditemukan kwitansi kosong belanja alat tulis yang sudah distempel oleh toko dan KPU. Selain kwitansi kosong, terdapat juga 54 stempel, serta uang tunai sebesar Rp 250 juta. Dalam laporan perjalanan tumpang tindih, seharusnya dilakukan secara terpisah.
Baca Juga: Banjir di Kota Jambi, Maulana: Harus Saling Terintegrasi
Baca Juga: Kapenrem 042/Gapu Ikuti Rakernis Penerangan TNI AD TA 2022
Pada hari yang sama, juga digelar sidang Tengku Ardiansyah Advokat, mantan kuasa hukum KPUD Tanjab Timur. Jaksa Penuntut Umum akan menaggapi eksepsi (keberatan) tim penasehat hukum terdakwa. (ira/enn)