8 Truk Batu Bara yang Melebihi Kapasitas Muatan, Diamankan di Lingkar Selatan

Jumat 11-03-2022,09:06 WIB

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi, kembali melakukan penindakan terhadap sejumlah pengendara mobil truk batu bara yang kedapatan membawa muatan melebihi kapasitas (over load) dan melintas di luar jam operasional di wilayah Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Talangbakung pada Kamis, 10 Maret 2022.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan ada delapam  kendaraan truk yang diamankan dalam operasi penindakan tersebut.

"Ditlantas Polda Jambi melalui Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) melakukan patroli mobile, sekaligus penindakan terhadap delapan pengendara truk batu bara yang over load dan melintas di luar jam operasional," kata Kombes Dhafi.

Sanksi tilangpun diberikan dengan barang bukti delapan kendaraan truk batu bara tersebut. Artinya kendaraan yang melanggar ini diamankan ke Ditlantas Polda Jambi.

Baca Juga: Ombudsman Jambi Ingatkan Bupati Kerinci untuk Taat Aturan

Baca Juga: Gubernur Jambi Al Haris Rotasi Kepala Dinas, Masih Ada Sisa 4 Jabatan Kosong

"Sudah kita amankan delapan kendaraan tersebut sebagai barang bukti tilang yang kita lakukan, kita amankan di Ditlantas Polda Jambi," jelasnya.

Dhafi menghimbau kepada pengendara lainnya, agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlak. Terutama masalah muatan, batas kecepatan dan jam operasional yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Fasha Lapor SPT Pajak di KPP Telanaipura

Baca Juga: Satu Rumah di Nusa Indah Terbakar karena Arus Pendek

"Jika masih melanggar, maka akan terus kita lakukan penindakan. Ditlantas Polda Jambi terus berupaya mengatasi masalah ini. Kepada pengemudi, agar lebih memperhatikan faktor keselamatan dan keamanan pemakai jalan lainnya," tandasnya. (dra/enn)

Tags :
Kategori :

Terkait