"Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika salat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," kata Asrorun kepada awak media. (rib)
Artikel asli telah tayang di fin.co.id, dengan judul MUI Cabut Aturan Jaga Jarak Salat, DPR: Vaksinasi Harus Digenjot!