JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI – Mengingat aktivitas pelayanan Ombudsman kepada masyarakat mulai terbatas lantaran pengaruh pandemi Covid-19, Ombudsman RI perwakilan Jambi melalui Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verivikasi Laporan (PVL), membuka gerai pengaduan dan PVL on The Spot.
Setidaknya ada tiga Kabupaten dalam Provinsi Jambi, yang akan dibukai gerai pengaduan tersebut. Seperti di Sarolangun akan berlangsung sejak 13-14 September mendatang di Kantor BPPRD dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun.
Kemudian tanggal 15-16 September di Mapolres dan Disdukcapil Kabupaten Merangin, dan 20-21 September di Disdukcapil dan DPMPTSP Kabupaten Muarabungo. Keasistenan Bidang PVL sendiri mempunyai fungsi pelaksanaan penyelesaian laporan pada tahapan penerimaan, pencatatan dan verifikasi laporan di wilayah kerjanya.
“Melakukan verifikasi laporan dugaan maladministrasi pelayanan publik, pemeriksaan substansi atas laporan, menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman, dan beberapa hal lainnya,” terang Kepala Keasistenan Bidang PVL Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Padli.
Kata dia, melalui kegiatan ini, masyarakat dapat melakukan konsultasi hukum dan membuat laporan terkait dugaan maladministrasi tanpa dipungut biaya apapun. “Seluruh kegiatan baik konsultasi dan pembuatan laporan pada Gerai Pengaduan dan PVL On The Spot bebas biaya,” terangnya.
Selain itu, tujuan dibukanya gerai ini guna meningkatkan awareness atau kesadaran masyarakat terhadap Ombudsman RI, Pelayanan Publik, dan Maladministrasi. “Jadi kalau masyarakat hanya ingin bertanya mengenai Ombudsman RI, Pelayanan Publik dan Maladministrasi boleh saja,” timpalnya.
Dalam pelaksanaannya, Padli meminta agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan dengan melaksanakan 5M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
"Pada intinya kami membuka gerai PVL On The Spot agar masyarakat lebih mudah menyampaikan laporan terkait pelayanan publik di masing-masing wilayah,” tukasnya. (zen/rib)