JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jangan salah kaprah, masyarakat harus tau. Tes PCR dan Antigen tak digunakan hanya untuk perjalanan domestik saja. Tapi masih berlaku untuk pelayanan umum.
PCR dan Atigen masih berlaku untuk masyarakat di layanan umum, seperti di Puskesmas dan rumah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Fery Kusnadi mengatakan, tes PCR dan Antigen masih berlaku untuk pelayanan di rumah sakit.
"Masih kita berlakukan itu, karena sebagai deteksi dini," kata dia, 10 Maret 2022.
Di rumah sakit Raden Mattaher sendiri juga masih berlakukan tes PCR untuk pelayanan seperti jika ada masyarakat yang sakit atau yang mau operasi.
"Karena ini kewaspadaan kita, supaya tidak menular lagi," jelasnya.
Diketahui, sebelumnya Pemprov Jambi telah terima surat resmi dari pusat, terkait pencabutan aturan tes PCR dan Antigen untuk perjalanan domestik.
Ini juga telah berlaku di Provinsi Jambi, setelah adanya surat edaran dari pemerintah pusat, agar tes antigen dan PCR tak lagi jadi syarat perjalanan.
Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, peraturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sudah tak harus tes PCR atau pun Antigen sudah berlaku di Jambi per hari ini Selasa 8 Maret 2022.
Surat edaran tersebut dari Satgas Covid-19 pusat dengan nomor 11 tahun 2022 terkait ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi. (slt)