JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JOMBANG - Moch Subechi Azal Tsani alias MSAT resmi tercantum sebagai buruan polisi, setelah Polda Jawa Timur menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadapnya.
Anak kiai di Jombang itu menjadi tersangka atas kasus pencabulan santriwati. Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan penerbitan DPO dilakukan karena tersangka dinilai tak kooperatif.
“Kami sudah menerbitkan DPO terhadap tersangka hari ini,” kata Totok di Mapolda Jatim, Jumat (14/1).
Dari lembar penerbitan DPO yang ditunjukkan polisi, MSAT merupakan pria kelahiran Jombang, 20 Juni 1980. Tersangka juga menjabat sebagai guru dan wakil rektor di Pondok Pesantren Thoriqoh Shiddiqiyyah.
MSAT pun diduga sehari-hari tinggal di pondok pesantren yang beralamat di Dusun Losari Rowo RT 1 RW 3 Desa Losari Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang itu.
Anak kiai di Jombang itu memiliki tinggi 168 centimeter, berwajah oval, dan berambut lurus. Pria berkulit sawo matang itu juga mempunyai mata hitam.
Selain itu bentuk tubuhnya, tidak terlalu gendut maupun kurus, MSAT memiliki ciri-ciri khusus, yakni mempunyai tahi lalat hitam di bawah mata dan pipi sebelah kiri.
Status DPO tersebut diterbitkan bukan tanpa alasan, tapi karena selama ini MSAT selalu mangkir saat dipanggil. Pemanggilan itu dilakukan seusai berkas kasus dugaan pencabulan santriwati tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
"Pemanggilan yang pertama, Jumat (7/1) lalu, tidak datang, lewat penasehat hukumnya memohon penundaan karena yang bersangkutan sakit," ujarnya.
Saat panggilan kedua, Kamis (13/1), tersangka juga tak hadir. Kala itu, pengacaranya tak memberikan alasan kepada kepolisian.
Penyidik bahkan sempat mendatangi kediaman MSAT untuk mengantarkan surat perintah pemanggilan, tetapi dihalang-halangi simpatisan tersangka yang berjaga di area pesantren.
Kombes Totok dengan tegas meminta MSAT bisa kooperatif menjalani proses hukum. Pasalnya, berkas kasus sudah dinyatakan lengkap, tinggal pelimpahan tahap dua saja ke kejaksaan.
"Kewajiban kami untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan proses peradilan," jelas Totok.(radartegal.com)