JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Rambe (35), pelaku kealfaan yang menyebabkan Buyung, pemilik sparepart mobil di kawasan Jelutung tewas beberapa waktu lalu, akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi. Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Jambi Timur, tinggal menunggu surat P21 dari Kejaksaan.
"Kemungkinan untuk tersangka minggu ini juga akan dilimpahkan, kita tinggal menunggu surat P21 dari Kejaksaan untuk kasus ini," kata Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajaruddin, Selasa (9/3).
Fajar menambahkan, setelah surat P21 dari Kejaksaan diterima, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan terhadap tersangka beserta barang bukti.
"Jika akan kita limpahkan nanti, akan kita sampaikan ke awak media ya," tandasnya.
Baca Juga: Banjir di Kota Jambi, Maulana: Harus Saling Terintegrasi
Baca Juga: Kapenrem 042/Gapu Ikuti Rakernis Penerangan TNI AD TA 2022
Diketahui sebelumnya, Buyung (41), pemilik Toko Buyung Jaya, Jalan Hayam Wuruk, RT 20 Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, tewas dengan cara tragis, Kamis (13/1) lalu, di tangan pelanggannya sendiri, Rambe (35). Tak berselang lama, Rambe pun diamankan.
Kapolsek Jelutung, Iptu Aidil Munsaf melalui Kanit Reskrim, Ipda Fajaruddin mengatakan, kronologi kejadian ini bermula saat Rambe datang ke toko Buyung, untuk memperbaiki pintu mobilnya yang rusak, bersama keluarganya.
Awalnya, keduanya setuju dengan harga yang disepakati. Namun, setelah pintu mobil Rambe dibuka dan akan dipasang dengan yang baru, terjadi pertengkaran antara Rambe dan Buyung.
"Sepakat awal Rp 5,5 juta. Namun korban berubah minta Rp 6 juta, itu lah yang menjadi awal cekcok di antara keduanya," kata Ipda Fajaruddin, Jumat (21/1).
Baca Juga: Bangkit Berdaya di Kelurahan Tanjung Pinang Belum Berjalan, Lurah Sebut Tunggu Kepastian
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun yang ke-5, Luminor Hotel Jambi Gelar Coffee Exhibitio
Namun naasnya, saat Rambe sedang memundurkan mobilnya tiba-tiba mengenai kaki Buyung. Buyung tak terima dan mencoba mengejar dengan masuk ke dalam bagian kiri mobil yang tidak ada pintunya.
"Namun tersangka malah memundurkan mobilnya dengan kecepatan tinggi yang mengakibatkan tubuh korban terpental dan membentur dinding. Kemudian terseret yang mengakibatkan luka parah di bagian kakinya," jelasnya.
Tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Jelutung dan disangkakan dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman 5 tahun penjara. (dra/enn)