TPP ASN Disetujui Kemendagri, Ini Penjelasannya

Rabu 09-03-2022,14:43 WIB

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Pelaksana harian Direktur Jenderal Keuda Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan hal ini, setelah pihaknya mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Dasar hukum TPP, yaitu Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," katanya.

Persetujuan TPP ASN daerah yang disampaikan ke Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dilakukan validasi oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri dan mendapat pertimbangan dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga: 3 Ton Lebih Minyak Goreng Murah Dijual di Wilayah Keramas Muarasabak Bara

Baca Juga: Truk, Minibus, dan Motor Ludes Terbakar di Alambarajo

Dengan begitu, pemerintah daerah atau pemda boleh memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.

Pemberian TPP ditetapkan dengan Perkada dan berpedoman pada PP. Jika belum ada PP, kepala daerah dapat memberikan TPP berdasarkan persetujuan menteri setelah memperoleh pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.

Selain itu, TPP juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022. Kemendagri menyampaikan kabar gembira karena telah menyetujui mengenai tambahan penghasilan pegawai untuk ASN.

Berdasarkan aturan tersebut, besaran satuan biaya TPP memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

“Penganggaran TPP berdasarkan PP 12/2019 dengan berpedoman pada hasil evaluasi jabatan, integrasi pembayaran insentif dan honorarium, sanksi administratif,” papar Agus.

Pemberian TPP, lanjut Agus Fatoni, juga diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap TPP ASN di lingkungan pemda.

“TPP diatur juga dalam Surat Edaran Mendagri 900/4834/SJ, di mana validasi perhitungan TPP tahun anggaran 2022 disampaikan ke Sekjen dan Kepala Biro Ortala Kemendagri melalui aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Pelaksanaan Anggaran,” papar Agus Fatoni.

Artikel ini telah tayang di radarcirebon.com, dengan judul Kemendagri Setujui Ada Tambahan Penghasilan Pengawai untuk ASN

Tags :
Kategori :

Terkait