JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Selebgram cantik asal Palembang, Alnaura Karima Prames alias Kanau (29) akhirnya resmi dijadikan tersangka dalam kasus penipuan investasi bodong. Alnaura langsung ditahan di Mapolsek IB I, Palembang, Sabtu (15/1) malam.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan bukti-bukti, juga dilakukan gelar perkara, Alnaura resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan yakni investasi bodong,” kata Kapolsek IB I, Kompol Roy Tambunan, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media, Sabtu (15/1) pukul 18.00 WIB.
Spontan, mendengar Alnaura menjadi tersangka, seluruh korban yang memang menunggu sejak Sabtu siang langsung mengucapkan syukur.
“Alhamdulilah, Masya Allah, Allahu Akbar, akhirnya tebuang jugo!” ucap korban serentak.
Roy menjelaskan, sehari sebelumnya, Alnaura mendatangi tim penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi sebagai terlapor pada 7 September 2021 lalu.
“Berdasarkan keterangan saksi, ada semacam perjanjian bisnis jual beli pakaian. Yang ditawarkan tersangka Alnaura, lalu korban tertarik. Lalu dalam perjalanannya, ada yang tidak sesuai dengan harapannya, sehingga melaporkannya kepada kita,” terang Kompol Roy.
Dalam kasus dugaan penipuan tersebut, Selebgram cantik ini terancam Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama empat tahun kurungan penjara.
Kasus ini dilaporkan oleh salah satu korban berinsial CG (31). Korban yang awalnya menginvestasikan uang sebesar Rp50 juta untuk bisnis butik pakaian yang dijalankan tersangka.
Korban yang dijanjikan akan diberikan keuntungan antara 9-10 persen setiap bulan, namun tak kunjung direalisasikan.(sumeks.co)
.