Menggunakan setelan kemeja warna merah muda dan kopiah hitam, Hilal datang ke Mapolda Jambi didampingi oleh ajudan pribadinya. Setelah selesai menjalani pemeriksaan, Hilal menolak memberikan komentar kepada awak media atas pemeriksaannya.
"Silakan tanya langsung ke penyidik," singkatnya.
Hilal yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, masuk dalam daftar 12 orang yang diperiksa KPK hari ini atas kasus suap ketok palu.
Selain pemeriksaan hari ini, beberapa waktu yang lalu, Wakil Bupati Sarolangun Hilallatil Badri ini juga diminta menjadi saksi pada persidangan terdakwa Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhamadiyah.
Selain Hilal ada nama Sufardi Nurdin, M Juber, Popriyanto, Gusrizal, Zainul Arfan, Elhelwi, Meli Hairiya, Mesran, dan Luhut Silaban. Mereka hampir semua mengaku menerima uang ketok 2017.
Namun tidak bagi Hilalatil Badri. Wakil Bupati Sarolangun ini mengaku tidak terima uang ketok palu, karena dirinya sudah mengundurkan diri pada September 2016, dan Pertengan Desember dirinya sudah tidak aktif lagi karena sudha di-PAW.
"Saya tidak tidak pernah menerima uang ketok palu, karena saya sudah mengundurkan diri dan tidak punya hak lagi di dewan," tegas Hilal kepada majelis hakim pada kesaksian lalu.
"Tapi kata saksi kemarin, saudara menelpon minta uang dan diantar ke Mayang, itu gimana," sebut hakim ketua kepada saksi Hilal.
Namun Hilal tetap keukeuh tidak mengaku menerima. "Saya tidak terima pak," tegasnya lagi. (dra)