JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Sejak 7 hingga 20 September mendatang, Pemkot Jambi telah mengizinkan pelaksanaan kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan).
Ini disampaikan Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar. Bahwa dalam Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 21/INS/IX/HKU/2021 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM Level 4) Covid-19 di Kota Jambi, ada beberapa penyesuaian.
Masyarakat yang melaksanakan resepsi di gedung, membatasi tamu yang hadir maksimal 25 persen dari kapasitas tempat atau maksimal 30 orang dengan membuat surat pernyataan yang dibuat oleh WO (wedding organizer) atau panitia dan tidak ada hidangan makanan di tempat (Prasmanan/saung) dengan membagi tamu undangan sesuai dengan per sesi.
Sementara, untuk resepsi yang dilaksanakan di rumah, maksimal dihadiri 25 persen dari kapasitas tempat atau maksimal 30 orang dengan membuat surat pernyataan yang dibuat oleh WO (wedding organizer) atau panitia dan tidak ada hidangan makanan ditempat (Prasmanan/saung) dengan membagi tamu undangan sesuai dengan per sesi.
"Resepsi di gedung maupun di rumah, boleh menyediakan hiburan/music live sampai dengan pukul 16.00 dengan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi atau melaksanakan protokol kesehatan secara ketat," bebernya.
Bedanya, kata dia untuk yang di rumah izinnya dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 Tingkat Kecamatan, sementara yang resepsi di gedung izinnya dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 Kota Jambi.
"Pada instruksi sebelumnya belum boleh ada live music tapi sekarang sudah diperbolehkan," jelasnya.
Dia menambahkan, izin permohonan resepsi pernikahan (kemasyarakatan) sebagaimana dimaksud, diajukan 1 (satu) minggu sebelum hari H setiap hari pada jam kerja.(tav)