JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, JAMBI - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyambangi Provinsi Jambi. Agendanya tidak lain untuk kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di Lapas Kelas II A Jambi pada Rabu (8/9). Informasinya, sebanyak 11 orang saksi yang juga narapidana kasus suap ketok palu R-APBD Provinsi Jambi 2018 akan diperiksa dengan tersangka Fakhrurazi dan kawan-kawan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa 11 orang saksi yang akan diperiksa tersebut terdiri dari 11 orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dan Arpan, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.
"Benar, hari ini kita adakan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus Suap R-APBD Provinsi Jambi Tahun 2017, di laksanakan di Lapas Kelas II A Jambi," ungkapnya.
Adapun 11 saksi yang akan diperiksa tersebut, yakni Arpan, Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan 10 orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. 10 orang tersebut adalah Cornelis Buston, Efendi Hatta, Gusrizal, Supriyono, Supardi Nurzain, Parlagutan Nasution, Muhamadiyah, Zainal Abidin dan Syahbandar. (dra)