Sadis, Pria Ini Gorok Leher Tetangga hingga Tewas, Motifnya?

Jumat 14-01-2022,21:52 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Feri Prima alias Feri (25), warga Jl Sriwijaya Raya, Km 13, Kelurahan Karyajaya, Kecamatan Kertapati, diringkus Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, pimpinan Kompol Willy Oscar, saat berada di tempat persembunyiannya di Lampung, Senin (11/1/2022) malam.

Tersangka Feri melakukan pembunuhan terhadap Rangga, tetangganya sendiri dengan cara menggorok leher hingga nyaris putus. Kejadiannya pada Minggu 8 Maret 2015 pukul 21.00 WIB lalu.

BACA JUGA : Wanita Tewas dengan Kondisi Leher Tergorok Ditemukan di Kawasan Hutan, Ngeri

Jenazah korban ditemukan pada Selasa 10 Maret 2015 sekitar pukul 17.35 WIB, di rawa-rawa, Jl Karyajaya, Kecamatan Kertapati, Palembang belakang tempat pemakaman umum (TPU), tidak jauh dari SPBU Karyajaya.

Motifnya? Tersangka Feri kesal lantaran warung milik ibunya sudah dibongkar oleh korban. Sejumlah barang dagangan dan uang Rp2 juta yang ada di dalam warung raib.

“Tersangka ini selalu berpindah-pindah tempat untuk sembunyi setelah kejadian. Masuk DPO selama 7 tahun dan kita tangkap di Lampung di tempat persembunyiannya,” ujar Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga, SIK didampingi Kasubdit 3 Jatanras, Kompol Agus Prihadinika, SH, SIK, saat merilis kasusnya, Jumat (14/1) sore.

AKBP Tulus menambahkan, saat melakukan aksi sadisnya, tersangka bersama dengan kakaknya berinisial YJ yang saat ini masih dalam pengejaran pihaknya.

“Tersangka ini kenal dengan korban karena merupakan tetangganya. Lantaran kesal, tersangka tahu kalau korban lah yang melakukan pencurian di warung milik ibunya. Korban sempat dijemput oleh kedua pelaku dan dibawa ke TPU dan langsung dibunuh dengan cara dibacok,” terang Tulus lagi.

Tersangka Feri sendiri mengaku, kalau korban dan dirinya sempat duel menggunakan senjata tajam jenis parang. 

“Tersangka saat kejadian mengaku juga sempat terluka karena bacokan dari korban. Karena kalah, tersangka Feri dari arah belakang langsung menggorok leher korban,” tandas Tulus.

Petugas terpaksa melumpuhkan kedua kaki tersangka Feri, karena saat akan ditangkap mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati.(sumeks.co)

Tags :
Kategori :

Terkait