30 Kg Ganja Disimpan di Kebun Warga

Selasa 08-03-2022,13:40 WIB

MUARATEBO, JAMBI-INDEPEDENT.CO.ID – Kabupaten Tebo rupanya menjadi sasaran para bandar, untuk mengedarkan narkoba. Ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Tebo, menangkap Rachman (32) warga Dusun Sumber Anom, Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah; dan Rahmat Hidayat (27) warga Simpang V, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Dari penangkapan dua orang ini lah, polisi berhasil membongkar jaringan narkotika di Kabupaten Tebo. Tak hanya itu, 31,5 kilogram ganja kering siap edar, diamankan. Barang haram ini, rencananya akan disebar di Kabupaten Tebo.

Informasi yang didapat, awalnya polisi mendapat informasi bahwa di Dusun Sumber Anom, Desa Bedaro Rampak, sering terjadi transaksi narkotika. Dari situ, polisi pun melakukan penyelidikan di lapangan.

Benar saja, pada Jumat (27/2) pukul 12.00, polisi menangkap Rachman di rumanya. Di sana, polisi menemukan 2 kilogram lebih ganja kering. Tak mau sendirian meringkuk di sel tahanan, Rachman bernyanyi. Disebutlah nama Rahmat dan Zufran Namora Parbo alias Mora. Rahmat pun langsung dijemput di rumahnya.

Baca Juga: Diduga Peras Kades, Oknum Wartawan dan LSM di OTT

Baca Juga: Operasi Antik 2022, 89 Kasus Narkotika Dibongkar

Nah, Rachman ini mengaku kalau barang itu dia dapat dari Mora, yang tinggal di Lorong Muhajirin, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo. Tak mau lama-lama, hari itu juga, tim langsung turun ke lapangan.

Pukul 17.30, Mora ditangkap di kediamannya. Setelah diinterogasi, Mora menunjukkan tempat dia menyembunyikan ganja simpanannya di Lorong Pinang Mas, Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo.

Di sana, polisi mendapatkan 5 paket ganja kering. Tak puas, Mora pun kembali diinterogasi. Dia pn kembali mengaku, masih menyimpan barang lainnya di Kecamatan Rantau Pandan, di kebun warga. Di sini lah, tim menemukan 25 paket besar ganja seberat 31,5 kilogram.

“Ganja ini rencananya akan diedarkan di Tebo,” kata Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, didampingi Wakapolres Tebo Kompol Yuda Lesmana, Senin (7/3). Dia juga menunjukkan puluhan paket besar ganja kering, di Mapolres Tebo.

Baca Juga: Wali Kota Jambi Fasha Beri Penghargaan ke Sejumlah OPD, Ini Pesan yang Disampaikannya

Baca Juga: Pemprov Jambi Siapkan 3.000 Kuota Beasiswa

Selain itu kata dia, pihaknya juga mengamankan 13 orang lainnya dalam Operasi Antik yang dilakukan. Mereka adalah Heriyanto; warga Dusun Tanjung, Kecamatan Sumay; Aldi Indriarta warga Desa Tabun, Kecamatan VII Koto; Hermawanto warga Kecamatan Tebo Tengah; Randi warga Kecamatan Tebo Tengah.

Kemudian, Hengki Junaidi warga Kelurahan Manggis, Kabupaten Bungo, Arianto warga Kabupaten Bungo; Taufik warga Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo; Adres warga Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo; Husairi warga Desa Teluk Pandak, Kecamatan Tebo Tengah; M Alzukri warga Betung Bedarah Timur, Kabupaten Tebo; Ganda Saputra warga Betung Bedarah Timur, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo; dan Solahudin, warga Kecamatan Tebo Ilir; serta satu orang lagi anak di bawah umur.

Pelaku dan sejumlah barang bukti, saat ini diamankan ke Mapolres Tebo untuk penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku juga terancam pasal 111 ayat 2 atau Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun hingga seumur hidup. (wan)

Tags :
Kategori :

Terkait