JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kerinci – Pemkab Kerinci memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, sampai 20 September mendatang. Keputusan ini diambil berdasarkan surat instruksi Mendagri, atas evaluasi dari Satgas Covid-19 pusat terhadap Kabupaten Kerinci.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Darifus. Dia mengatakan, masa PPKM tahap satu sudah selesai pada 6 September dan PPKM masih diperpanjang sampai 20 September 2021.
"Keputusan perpanjangan ini berdasarkan instruksi Mendagri nomor 41, bahwa agar daerah yang berada pada PPKM level 3 dan 2 diperpanjang sejak 7 September sampai 20 september. Jadi kita hanya melaksanakan instruksi Mendagri saja, karena yang menentukan diperpanjang PPKM itu dari Satgas Covid pusat," terangnya.
Dikatakan, setelah tanggal 20 nanti, akan ada evaluasi lagi oleh Satgas Covid pusat. Untuk kegiatan yang mengumpulkan massa, masih dilarang. Ini untuk menghindari penyebaran Covid-19. Mulai dari kegiatan kesenian, sosial dan budaya dibatalkan. Termasuk acara kenduri Sko, sepertinya masih dilarang sebagaimana surat bupati pada PPKM.
Sebelumnya, Sekda Kerinci, Asraf mengatakan bahwa penerapan PPKM level 3 di Kerinci, tim Satgas telah mencabut izin kenduri SKO yang telah diberikan kepada masyarakat. Ada dua desa yang mengajukan izin acara kenduri Sko, namun izinnya dibatalkan Satgas Covid.
"Kenduri Sko memang kita sarankan untuk ditunda, sampai kondisi sudah mulai membaik. Pesta masih dibolehkan dengan, pelaksanaan yang SOP penanganan Covid yang ketat," tandasnya. (sap/enn)