JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sepanjang bulan Maret tahun 2022, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi telah merekam 1.115 pelanggaran, dengan rincian 60 surat konfirmasi terkirim melalui sistem Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE). Jenis pelanggaran yang dilakukan juga bervariasi. Seperti melanggar lampu merah, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan safety belt dan melanggar marka jalan.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan denda tilang, para pelanggar dapat dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad mengatakan, untuk pelanggaran yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), akan diancam dengan denda Rp 250 ribu, untuk pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, didenda Rp 250 ribu.
Kemudian, untuk pelanggaran penggunaan Handphone (HP) saat berkendara dapat didenda Rp 750 ribu. Untuk pelanggaran menerobos lampu merah, dapat didenda Rp 500 ribu, dan untuk denda pelanggaran rambu dan marka jalan Rp 500 ribu.
Baca Juga: Operasi Antik 2022, 89 Kasus Narkotika Dibongkar
Baca Juga: 293 Dosis Vaksin di Tanjab Barat Rusak
"Iya, itu ancaman denda jika terbukti melanggar melalui rekaman kamera CCTV ETLE kita," kata Aulia, Senin, 7 Maret 2022.
Aulia meminta, agar masyarakat Jambi untuk ikut tertib berlalu lintas, demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Bagi masarakat yang tidak konfirmasi tilang, akan dilakukan pemblokiran. Jadi saat mereka membayar pajak, harus membayar denda tilang sebelumnya.
"Kita minta agar masyarakat tetap ikut disiplin dalam berlalu lintas," jelasnya.
Baca Juga: Wow! Jennifer Jill Ngaku Pernah Threesome dan Sebut Nikita Mirzani Nggak Ada Apa-apanya
Baca Juga: Pelaku Begal Tugu Keris Divonis Bersalah
Aulia juga menghimbau kepada masyarakat Kota Jambi, agar taat dalam berlalu lintas. Dia juga mengingatkan, di Kota Jambi sendiri sudah banyak kamera CCTV ETLE yang dapat mendeteksi kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas. (dra/enn)