JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tiga orang pelaku begal anak di kawasan Tugu Keris Jambi, KK, K, dan D, divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi. Ketiganya dijatuhi hukuman pidana, masing-masing 2 tahun 6 bulan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan 3 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi.
Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 1, ke 2 dan ke 4 jo Pasal 56 KUHP, sesuai dengan dakwaan penuntut umum. Tentang pencurian dengan kekerasan.
“Tiga terdakwa anak di bawah umur, divonis dengan pidana penjara dua tahun enam bulan,” kata Dania Yesiani, penasehat hukum terdakwa, Senin 7 Maret 2022.
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni KE dan F divonis 1 tahun. Putusan inipun lebih ringan dari tuntutan, yakni pidana penjara selama 2 tahun.
Baca Juga: Wali Kota Jambi Fasha Beri Penghargaan ke Sejumlah OPD, Ini Pesan yang Disampaikannya
Baca Juga: Pemprov Jambi Siapkan 3.000 Kuota Beasiswa
Sebelumnya, lima orang anak pelaku pembegalan di Jambi didakwa pasal pencurian dengan kekerasan. Kelima pelaku anak itu adalah KE, F, D, K, dan KK (penuntutan terpisah). Mereka didakwa melakukan pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama dengan Arya, Mamad, dan Gilang (DPO).
Atas perbuatannya, pelaku didakwa dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1, ke 2 dan ke 4 jo Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Di Kabupaten Bungo Harga Telur Ayam Meroket
Baca Juga: Oktober 2022, Tanjab Timur Gelar Pilkades di 45 Desa
Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Rio Destrado. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Hariyono. Para terdakwa sendiri didampingi oleh pengacara, Dania Yesiani. (ira/enn)