JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, Kota Jambi, Jambi - Para Pedagang Kaki Lima (PKL) diimbau berjualan di lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan taat terhadap aturan yang ada. Jika tidak, maka Satpol PP Kota Jambi tak segan-segan untuk memberikan denda ataupun membongkar lapak-lapak PKL tersebut.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Jambi, Arya Kamandanu mengatakan, sesuai dengan Perda Nomar 12 Tahun 2016 tentang PKL, setiap PKL memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan Produk hukum Daerah; mematuhi waktu kegiatan usaha yang telah ditetapkan oleh Walikota.
Kemudian, diharapkan dapat memelihara keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kesehatan lingkungan tempat usaha; menempatkan dan menata barang dagangan dan/atau jasa serta peralatan dagangan dengan tertib dan teratur.
Selain itu, tidak mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum; menyerahkan tempat usaha atau lokasi usaha tanpa menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
Arya menegaskan, dalam pasal 34 juga diatur bahwa setiap orang dilarang melakukan transaksi perdagangan dengan PKL pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang untuk tempat usaha atau lokasi usaha PKL dan fasilitas umum yang dilarang untuk tempat usaha PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan rambu atau tanda larangan untuk tempat atau lokasi usaha PKL.
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 34 dikenakan sanski adminitratif berupa denda paling banyak sebesar Rp 2,5 juta," katanya. (zen)