JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sepanjang bulan Maret Tahun 2022, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi telah merekam 1.115 pelanggaran, dengan rincian 60 surat konfirmasi terkirim melalui sistem Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE).
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan denda tilang, para pelanggar dapat dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad mengatakan, untuk pelanggarang yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), akan diancam dengan denda Rp250 ribu, untuk pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, didenda Rp250 ribu.
Kemudian, untuk pelanggaran penggunaan Handphone (HP) saat berkendara dapat didenda Rp750 ribu, untuk pelanggaran menerobos lampu merah dapat didenda Rp500 ribu, dan untuk denda pelanggaran rambu dan marka jalan Rp500 ribu.
BACA JUGA : PPATK Hentikan Transaksi Senilai Rp 150 Miliar, Terkait Investasi Ilegal
BACA JUGA : Nih Peringatan Wali Kota Fasha, Pejabat Jangan Jutek ke Masyarakat, Termasuk Puskesmas
"Iya, itu ancaman denda jika terbukti melanggar melalui rekaman kamera CCTV ETLE kita," kata Aulia, Senin 7 Maret 2022 sore.(dra)