JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka kasus dugaan korupsi modus suap.
Selain Abdul Gafur, ada sejumlah nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, salah satunya Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
Baca juga : KPK Amankan Sejumlah Uang dalam OTT Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud
Nur Afifah memiliki peran penting di balik manuver Abdul Gafur dalam mengeruk duit panas dari sejumlah rekanan proyek.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, Nur Afifah Balqis yang merupakan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan diduga menampung uang suap dari Abdul Gafur. Uang tersebut disimpan di rekening milik Nur Afifah.
"Tersangka Abdul Gafur diduga bersama tersangka Nur Afifah Balqis, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah Balqis yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur Mas'ud," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/1).
Selain dua sosok itu, ada empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada 2021-2022.
Mereka di antaranya, pihak swasta Achmad Zuhdi, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman.
Uang suap tersebut diduga terkait proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara senilai Rp 112 miliar.
Pengadaan proyek tersebut untuk pembangunan proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Menindaklanjuti proyek tersebut, Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusmadi untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, Abdul Gafur Mas'ud diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Tersangka Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusmadi diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan Abdul Gafur," kata Alex.
Penerimaan uang tersebut lantas ditampung oleh Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis menggunakan nomor rekeningnya. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Abdul Gafur.
"Tersangka Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Alex.