JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kembali melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal.
‘’Hari ini PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir mencapai nilai sebesar Rp150,4 Miliar. Jumlah tersebut berasal dari 8 rekening yang diperoleh dari 1 Penyedia Jasa Keuangan (PJK),’’ ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavadana, Senin 7 Maret 2022.
Sebelumnya PPATK telah melakukan penghentian sementara dan blokir mencapai nilai sebesar Rp202 Miliar yang berasal dari 109 rekening, pada 55 Penyedia Jasa Keungan.
Ivan menambahkan jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
BACA JUGA: Gerakan Salat Pengurus MUI Pusat Fikri Bareno Keliru, Mahfud MD Sindir Begini
BACA JUGA: Mobil Ambulans Pengangkut Jenazah Eks DPRD Tabrak Truk, 1 Orang Tewas
PPATK sendiri, memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja, dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga ilegal.
“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ungkap Ivan. (rib)