Lampu Rem Tambahan Bikin Silau, Dirlantas Polda Jambi: Itu Tidak Boleh

Senin 07-03-2022,09:31 WIB

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Penambahan aksesoris pada kendaraan, biasanya dilakukan oleh pengendara untuk mempercantik dan menambah performa. Tapi jika sudah mengganggu pengendara lain, lain ceritanya.

Jika sebelumnya di Jambi marak dengan knalpot brong, kini pengguna jalan juga terganggu dengan tambahan lampu rem belakang. Lampu putih yang sangat terang, bisa menganggu konsentrasi pengendara di belakangnya. Terlebih di malam hari.

“Silau sekali,” kata salah satu pengendara, Sabtu 5 Maret 2022 malam lalu. Dia mengaku terganggu, jika kendaraan di depannya menambah lampu rem dengan cahaya putih yang menyilaukan. Dia berharap, aparat terkait yaitu polisi lalu lintas bisa melakukan penertiban ini.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, menegaskan bahwa penambahan lampu rem yang bisa mengganggu kenyamanan pengendara lain dilarang. “Itu tidak boleh,” kata dia.

Baca Juga: Invasi Rusia Pengaruhi Kedelai di Jambi

Baca Juga: Vaksinasi Booster, Pihak Sekolah Masih Tunggu Penjadwalan

Dhafi mengimbau para pemilik kendaraan, apapun itu, agar jangan melakukan pemasangan lampu tambahan yang bisa membuat pengendara lain terganggu karena silau.

Hal ini memang telah tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 58 mengatur, setiap kendaraan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Hal itu termasuk pemasangan lampu tambahan yang membuat silau pengemudi lain, mengganti lampu rem menjadi warna putih, melapisi lampu dengan pelapis yang bikin warna sinarnya redup, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Jalan Depan Disdik Kota Jambi Masih Rusak, Warga: Malu Lah, Jalan Ini di Tengah Kota

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Harga Cabai Bakal Meroket

Pelanggaran Pasal 58 dalam dikenakan sanksi pidana maksimal dua bulan atau denda paling tinggi Rp500 ribu. (rib)

Tags :
Kategori :

Terkait